RSS

Hate speech, UU ITE, Sara dalam Dunia Maya..

11 Jul

Saya menulis ini karna kasus ini : http://www.facebook.com/groups/KOMUNITAS.JMK/permalink/492417534107296/ semoga tidak terjadi lagi,..

Sama seperti halnya sebuah komunitas, Internet juga mempunyai tata tertib tertentu, yang dikenal dengan nama Nettiquette atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah netiket.

Defamation dan Hate Speech dilihat dari Berbagai Sisi Pandang

Sisi Politik
Menjatuhkan nama baik lawan/seseorang yang melalui dunia maya, agar mendapat nama dimata publik.

Sisi Hukum
Pasal UU ITE,termasuk kejahatan!sebaiknya selalu diamandemen tentang UU tersebut. Agat memperkecil kejahatan di dunia maya.

Sisi Pendidikan
Memberi pandangan yang tidak baik terhadap pelajar & dapat ditiru oleh pembaca terutama para pelajar yang belum begitu memikirkan akibatnya. maka, jadilah pembaca yang kritis, pilihlah bacaan yang sesuai dengan fakta, tidak mudah percaya pada bacaan yang bersifat SARA.

Sisi sosial Budaya
Dapat menghilangkan adat istiadat dalam keseharian hidup kita, dapat juga memperburuk pergaulan, dapat mencerminkan kepribadian atas apa yang telah ditulisnya di sebuah akun dunia maya.

Waspadalah bagi pengguna internet yang menyebarkan informasi palsu, menyesatkan atau informasi yang memancing perselisihan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jika terbukti bersalah, hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar siap menanti.

Demikian yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, khususnya pada Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dikutip detikINET, Selasa (25/3/2008). Pasal tersebut berbunyi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Bagi yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang pada Bab XI tentang Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat (2) yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Beberapa kasus ;

http://kasus-hate-speech.blogspot.com/2012/05/jangan-asal-like-di-facebook.html

http://komunikasi-etika.blogspot.com/2012/05/ancaman-pidana-gara2-ngeblogkasus_27.html

http://ratiyu.blogspot.com/2011/04/contoh-hate-speech.html

http://kasus-hate-speech.blogspot.com/2012/05/kasus-hate-speech.html

SUMBER TULISAN : DARI BERBAGAI SUMBER ;

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 11 Juli 2012 inci info, Kehidupan

 

Tinggalkan komentar